Dengan berkembangnya teknologi informasi saat ini, etika dan hukum dalam pemanfaatan teknologi informasi pun sangat penting untuk diketahui. Etika dan hukum dalam teknologi informasi mendapatkan perhatian lebih sebab dengan turut berkembangnya internet menyebabkan setiap orang memiliki kemudahan untuk mengakses informasi dan mengekspresikan diri.
Selain berdampak positif karena membuat pekerjaan menjadi lebih mudah dan juga menjadi kebutuhan yang sudah tidak dapat dipisahkan dari kehidupan sehari-hari, namun pemanfaatan teknologi informasi juga dapat berdampak negatif terhadap pengguna. Seperti, banyak orang yang terkadang membagikan privasi pribadi, hak akses, bahkan melakukan hate speech, dll. Selain itu, masih banyak pembajakan yang terjadi, sehingga hal ini dapat merugikan dan mengurangi pendapatan penciptanya.
A. Moral, Etika, dan Hukum
Moral adalah tradisi kepercayaan mengenai yang benar dan yang salah. Moral merupakan sistem sosial yang didalamnya memiliki daftar aturan sehingga kita bertanggung jawab atas perilaku kita ke orang lain. Kita sudah mempelajari moral sejak kecil walaupun setiap orang mempelajarinya dengan cara yang berbeda, namun secara garis besar, moral memiliki dasar yang kuat yakni melakukan hal yang benar (Suryadharma & Budyastuti, 2019).
Etika adalah ilmu untuk menentukan apakah perilaku yang dilakukan manusia itu baik atau buruk, dengan kata lain yakni aturan atau pola perilaku yang dihasilkan oleh akal manusia. Etika itu sifatnya relatif, artinya bisa berubah seiring perkembangan zaman (Suryadharma & Budyastuti, 2019).
Hukum adalah aturan perilaku formal yang diberlakukan oleh otoritas berdaulat (seperti pemerintah) untuk warga negaranya. Hukum memiliki aturan dalam bentuk norma dan sanksi yang dirancang untuk mengatur tingkah laku manusia, memelihara ketertiban, dan mencegah terjadinya kekacauan (Suryadharma & Budyastuti, 2019).
B. Etika dalam teknologi informasi
Perkembangan teknologi informasi dalam kehidupan manusia membawa banyak perubahan pada pemikiran dan prilaku manusia dalam pemecahan masalah dan pengambilan keputusan. Teknologi informasi sebetulnya sebuah alat yang digunakan manusia untuk menghadapi tantangan perkembangan zaman. Oleh karena itu, faktor manusia dalam teknologi informasi sangatlah penting.
Perubahan cara berpikir dan berprilaku manusia akan mempengaruhi implementasi dan persepsi etika dan norma manusia dalam kehidupannya. Dulu kita berinteraksi secara fisik dan berkomunikasi langsung dengan orang lain, namun karena perkembangan internet seperti email, komunikasi ini telah berkurang.
Menurut Suryadharma & Budyastuti (2019), terdapat beberapa dampak pemanfaatan teknologi informasi yang tidak tepat diantaranya:
1. Kekhawatiran terhadap teknologi informasi yang dapat menggantikan fungsi manusia
2. Kompleksitas dan kecepatan yang tidak dapat ditangani secara manual
3. Adanya pengangguran dan pemindahan kerja
4. Berkurangnya tanggung jawab profesi
5. Adanya golongan minoritas yang kurang update informasi
Untuk mengatasi dampak yang tidak tepat tersebut, maka perlu dilakukan perancangan teknologi yang berpusat pada manusia sehingga fungsi manusia tidak sepenuhnya tergantikan. Selain itu, melihat perkembangan teknologi informasi yang semakin pesat, maka diperlukan aturan untuk mengarahkan pengguna agar tetap memiliki etika dalam memanfaatkan teknologi informasi.
Selain itu, pengguna teknologi informasi harus belajar bagaimana memiliki etika yang baik dalam menggunakan komputer. Berikut ini beberapa etika komputer yang akan mengurangi dampak negatif penggunaan komputer (Suryadharma & Budyastuti, 2019) yaitu:
1. Tidak boleh menggunakan komputer untuk merugikan orang lain
2. Tidak boleh melanggar atau mengganggu hak atau karya orang lain
3. Tidak boleh menggunakan file-file yang bukan haknya
4. Tidak boleh menggunakan komputer untuk mencuri
5. Tidak boleh menggunakan komputer untuk memberikan kesaksian palsu
6. Tidak boleh menduplikasi atau menggunakan perangkat lunak (software) tanpa membayar
7. Tidak boleh menggunakan sumberdaya komputer orang lain tanpa sepengetahuan yang bersangkutan
8. Tidak boleh mencuri kekayaan intelektual orang lain
9. Pertimbangkan konsekuensi dari program yang dibuat atau dirancang
10. Pertimbangkan dan berikan hormat terhadap sesama saat menggunakan komputer
C. Hak dalam teknologi informasi
Adapun hak dalam pemanfaatan teknologi informasi terdiri dari hak sosial dan komputer, dan hak atas informasi (Suryadharma & Budyastuti, 2019) yakni sebagai berikut:
1. Hak Sosial dan Komputer
a. Hak atas akses komputer
Setiap orang memiliki hak untuk mengoperasikan komputer sebagai pemilik atau pengguna.
b. Hak atas keahlian komputer
Dengan berkembangnya komputer, maka dibutuhkan pula keahlian untuk menggunakan komputer tersebut. Dengan begitu, adanya kesempatan untuk menjadi ahli di bidang komputer dapat membuka peluang lapangan pekerjaan yang lebih luas.
c. Hak atas spesialis komputer
Sebagaimana komputer memiliki level kesulitan yang berbeda maka spesialis bidang komputer dibutuhkan untuk mengisi level kesulitan di bidang tertentu.
d. Hak atas pengambilan keputusan komputer
Setiap orang berhak untuk menggambil keputusan terhadap penggunaan dan penerapan komputer.
2. Hak atas Informasi
a. Hak atas privasi
Informasi yang bersifat pribadi untuk individu atau sebuah organisasi, kerahasiaannya dilindungi oleh undang-undang.
b. Hak atas Akurasi
Komputer diyakini dapat mencapai tingkat akurasi yang tidak dapat dicapai oleh sistem non-komputer, walaupun tidak selalu memungkinkan namun potensi ini selalu ada.
c. Hak atas kepemilikan.
Ini melibatkan hak kekayaan intelektual, biasanya dalam bentuk program komputer. Apabila ada yang melakukan penggandaan atau melakukan hal illegal maka bisa dituntut di pengadilan.
d. Hak atas akses.
Informasi memiliki nilai, dimana setiap kali kita akan mengaksesnya harus melakukan account atau izin pada pihak yang memiliki informasi tersebut. Sebagai contoh kita dapat membaca data-data penelitian atau buku-buku online di Internet yang harus bayar untuk dapat mengaksesnya.
Informasi memiliki nilai dan setiap kali kita mengakses informasi tersebut, kita biasanya diminta membuka akun atau meminta izin dari pihak yang memiliki informasi tersebut.
D. Hukum dalam teknologi informasi
Secara garis besar, hukum sebenarnya memuat berbagai ketentuan aturan yang ada, antara lain, materi hukum tertulis biasanya terdapat dalam peraturan perundang-undangan dan hukum tidak tertulis yang terdapat dalam kebiasaan. Keberadaan hukum sebagai rule of law berbanding lurus dengan derajat pemahaman dan kesadaran hukum terhadap informasi hukum terkini di masyarakat (Suryadharma & Budyastuti, 2019). Sistem hukum yang baik mungkin tidak dapat dicapai dengan terus-menerus merumuskan undang-undang baru, tetapi membutuhkan kajian yang mendalam tentang bagaimana hukum tersebut dapat dioptimalkan.
Adapun dampak negatif yang serius akibat perkembangan teknologi informasi, khususnya internet harus segera diatasi dengan segala cara yang memungkinkan, termasuk peraturan perundang-undangan yang dapat mengatasi kejahatan di bidang teknologi informasi. Harapannya, undang-undang sebagai hukum yang sah harus dapat mengatasi pelanggaran penggunaan perangkat teknologi informasi dengan menerapkan cyber law khususnya kejahatan di internet (cyber crime).
1. Cyber law dalam Hukum Indonesia
Melihat bahwa kejadian-kejadian pelanggaran di internet dan banyaknya penggunaan atau pemanfaatannya di Indonesia bahkan di dunia internasional, maka sudah saatnya pemerintah Indonesia menjadikan cyber law menjadi prioritas utama.
Penerapan cyber law di Indonesia ditujukan pada kewajiban Indonesia untuk memandu transaksi melalui Internet saat ini untuk mematuhi standar etika dan hukum yang ada. Selain itu, untuk menciptakan budaya pengguna informasi yang baik bagi masyarakat Indonesia.
2. Undang-Undang ITE di Indonesia
a. Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) mengatur berbagai perlindungan hukum atas penggunaan internet sebagai media transaksi dan penggunaan informasi.
b. Terdapat 13 bab dan 54 pasal
c. Menjelaskan secara detail mengenai aturan penggunaan internet dan transaksi yang dilakukan
Referensi
Suryadharma., & Budyastuti, T. (2019). Sistem Informasi Manajemen. Ponorogo: Uwais Inspirasi Indonesia.
0 komentar:
Posting Komentar
Berkomentarlah dengan baik dan sopan ya ^^